Kebijakan Baru Pendataan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah


Ada beberapa point kebijakan pendataan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah antara lain :

1. Sekolah satu-satunya merupakan sumber data Kegiatan Pendataan Pendidikan Menengah dan diwajibkan mengirimkan datanya ke sistem Pendataan Pendidikan Menengah.
2. Sekolah didata minimum 2 x dalam setahun.
3. Sekolah wajib menjalankan ICT Based School Management menggunakan Paket Aplikasi Sekolah.
4. Database hasil ICT Based School Management dikirimkan ke pusat secara online melalui tiga cara.
a.Langsung menggunakan internet sekolah
b.Menggunakan jaringan internet sekolah terdekat.
c.Menggunakan jaringan internet di sekolah pusat layanan TIK SMA/SMK.
6.Unit Organisasi dibawah pembinaan Ditjen Dikmen tidak diperbolehkan mengumpulkan data langsung dari Sekolah.
7.Seluruh bantuan dari pemerintah pusat hanya disalurkan ke sekolah menengah yang telah mengirimkan datanya ke Sistem Pendataan
Pendidikan Menengah.
8.Nomor Peserta Ujian Nasional akan diterbitkan berdasarkan data yang masuk di Sistem Pendataan Pendidikan Menengah.

Dengan adanya point dari Kebijakan Baru Pendataan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah ini diharapkan Sekolah Menengah (SMA, SMK,SMLB) yang belum melakukan pengentrian data dan sinkronisasi untuk segera melaksanakannya karena berkaitan dengan point 7 dan 8.

sumber: http://pendataan.dikmen.kemdikbud.go.id

Masukan alamat email anda untuk mendapat berita terbaru dari www.smk-grobogan.net

0 Response to "Kebijakan Baru Pendataan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah"

Post a Comment