Cara Mengambil Dana PIP 2016


Mekanisme Pengambilan/pencairan Dana BSM/PIP SMK TAHUN 2016 adalah sebagai dilakukan oleh peserta didik di lembaga penyalur membawa dokumen dengan ketentuan sebagai berikut :


PERHATIAN

Apabila Anda membawa persyaratan pencairan BSM/PIP 2015 ke Bank, namun bank menyampaikan bahwa Virtual Account salah atau tidak ada, dsb., mohon memberitahukan kepada pihak Kantor Cabang Bank BRI bahwa informasi dari BRI Pusat, Kantor Cabang di daerah diminta untuk mengakses APLIKASI “BSM/PIP 2015” BUKAN APLIKASI BSM 2014.


  1. Menandatangani bukti penerimaan dana BSM/PIP 2015 yang desediakan oleh lembaga penyalur.
  2. Untuk siswa SD, SMP, dan SMK yang belum memiliki KTP, pengambilan dana beberapa peserta didik harus didampingi minimal satu guru/orang tua/wali.
  3. Bagi penerima PIP yang menggunakan TabunganKu hanya dapat dicairkan oleh bersangkutan sesuai dengan identitas yang tertulis pada buku tabungan.
  4. Bagi penerima PIP yang menggunakan Virtual Account dan berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke lembaga penyalur (tidak ada kantor lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik sedangkan biaya transfortasi pengambilan lebih besar dari bantuan yang akan diterima), maka pengambilan dana BSM/PIP 2015 dapat diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepala sekolah/kepala lembaga pendidikan atau bendahara sekolah/bendahara lembaga pendidikan dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:
  • Surat kuasa kolektif dari orang tua siswa penerima BSM/PIP 2015 dengan melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan
  • Sekolah/lembaga pendidikan menyampaikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota
  • Dinas pendidikan kabupaten/Kota menerbitkan surat persetujuan pengambilan dana kolektif hanya diberikan kepada sekolah/lembaga pendidikan, tembusan disampaikan kepada direktorat teknis terkait
  • Kepala sekolah yang telah menrima rekomendasi harus membuat surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditandatangani penerima kuasa bermaterai (format terlampir)
  • Penerima kuasa menunjukan identitas seperti KTP atau SIM asli pada saat pengambilan dana secara Kolektif di lembaga penyalur
  • Surat keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga
  • Foto kopi halaman biodata raport masing-masing siswa


Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.

  1. Pengambilan dana untuk siswa SD, SMP, SMK dapat diambil pada tanggal 5 sampai 24 setiap bulannya.
  2. Minimal saldo pada rekening tabungan adalah sebesar Rp.0,-.

sumber: http://pipsmk.ditpsmk.net/mekanisme-pengambilan-dana-2/

Masukan alamat email anda untuk mendapat berita terbaru dari www.smk-grobogan.net

0 Response to "Cara Mengambil Dana PIP 2016"

Post a Comment