Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru


Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di sekolah
Intisari peraturan tersebut adalah sbb:

  1. Tiap sekolah selenggarakan masa orientasi peserta didik baru selama jam belajar di sekolah pd minggu pertama masuk sekolah selama 3-5 hari
  2. Masa orientasi peserta didik bertujuan utk mengenalkan program sekolah,lingkungan,cara belajar,penanaman konsep pengenalan diri,& kepramukaan
  3. Masa orientasi peserta didik sbg pembinaan awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut
  4. Sekolah dilarang melaksanakan masa orientasi yang mengarah kpd tindakan kekerasan, pelecehan atau tindakan destruktif yang merugikan peserta didik baru
  5. Terkait masa orientasi, sekolah dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik dalam bentuk apapun
  6. Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan masa orientasi peserta didik baru
  7. Dinas pendidikan provinsi/kab/kota mengendalikan masa orientasi peserta didik baru menjadi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif & kreatif

Ditetapkan tanggal 2 Juli 2014
Diundangkan tanggal 4 Juli 2014





Masukan alamat email anda untuk mendapat berita terbaru dari www.smk-grobogan.net

0 Response to "Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru"

Post a Comment