PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2017


PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2017


Berikut langkah-langkah yang dilakukan sekolah untuk melaksanakan akreditisai sekolah sesuai dengan POS tersebut:


  1. Kepala sekolah/madrasah membentuk tim akreditasi yang terdiri atas kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/ madrasah.
  2. Kepala sekolah/madrasah melakukan sosialisasi kegiatan akreditasi kepada seluruh warga sekolah.
  3. Tim akreditasi mempelajari dan menelaah seluruh butir instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, serta petunjuk teknis pengisian instrumen.
  4. Tim akreditasi mengelompokkan dan mengklasifikasikan data dan dokumen masing-masing standar.
  5. Tim akreditasi mengisi instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, berdasarkan data dan dokumen sesuai dengan kondisi terkini sekolah/madrasah.
  6. Tim akreditasi mengisi instrumen akreditasi sesuai dengan petunjuk teknis pengisian instrumen berdasarkan data dan informasi pendukung yang ada di langkah 5.
  7. Tim akreditasi memindahkan hasil isian Instrumen Akreditasi dalam bentuk Format 3.1. sesuai dengan langkah 6.
  8. Kepala sekolah/madrasah menandatangani surat pernyataan akreditasi, yang terdapat pada Perangkat Akreditasi.
  9. Kepala sekolah/madrasah mengirimkan hasil isian Instrumen Akreditasi kepada BAP-S/M secara langsung atau melalui email, jasa pengiriman, dan UPA-S/M
  10. BAP-S/M menerima hasil isian Instrumen Akreditasi.
  11. BAP-S/M memberitahukan kepada sekolah/madrasah bahwa hasil isian Instrumen Akreditasi sudah diterima.

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2017


sumber: bansm.or.id

Masukan alamat email anda untuk mendapat berita terbaru dari www.smk-grobogan.net

0 Response to "PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2017"

Post a Comment