Sistem Seleksi dan Penilaian PPDB Online Jawa Tengah


Sebanyak 592 SMA Negeri dan SMK Negeri di bawah naungan Pememrintah Provinsi Jawa Tengah yang akan menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online pada tahun pelajaran 2017/2018. SMA dan SMK Negeri tersebut tersebar di 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.

Dalam PPDB online tersebut penilaia atau Sistem Penskoran dilakukan secara otomatis oleh sistem. Lalu bagaimana kriteria maupun sistem peskoran nilai pada ppdb online ini sehingga dapat menentukan calon peserta didi baru tersebut diterima atau tidak.

Untuk menjawab pertanyaan yang mungkin timbul mari kita cermati Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 421 / 05238 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeritahun Pelajaran 2017/2018 Provinsi Jawa Tengah. Anda dapat mengunduh juknis tersebut KLIK DISINI

Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk PPDB SMA dan SMK terdiri :

1. Nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat.

  • Nilai UN adalah nilai yang diperoleh dari hasil UN SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan SKHUN.
  • Jika nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh).

2. Nilai Kemaslahatan

Seleksi penerimaan peserta didik memberikan kemudahan dengan memberi nilai kemaslahatan bagi anak guru dan tenaga kependidikan. Nilai Kemaslahatan merupakan nilai tambahan yang diberikan kepada calon peserta didik apabila orang tuanya sebagai guru atau tenaga kependidikan yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya sebagai guru atau tenaga kependidikan, anak guru yang mendaftar pada satuan pendidikan yang bukan tempat orang tuanya sebagai guru. 

Tambahan penilaian kemaslahatan dirumuskan sebagai berikut :


3. Nilai Prestasi

  • Nilai prestasi merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi dibidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat.
  • Ketentuan tambahan nilai prestasi harus memenuhi kriteria perolehan prestasi (lihat juknis disini)
  • Penambahan nilai prestasi dirumuskan sebagaimana tabel sebagi berikut :

4. Nilai Lingkungan


  • Tambahan nilai lingkungan adalah tambahan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik yang tempat tinggalnya di lingkungan sekitar satuan pendidikan yang dibuktikan dengan KK atau serta untuk calon peserta didik warga miskin yang berdomisili di wilayah sekitar satuan pendidikan yang dibuktikan dengan KK.
  • Nilai lingkungan dirumuskan dalam bentuk penambahan nilai sebagai berikut


Penetapan Nilai Akhir


Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari berbagai komponen penilaian.

Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMA meliputi :

  1. Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat yang telah dibobot sesuai ketentuan (UN);
  2. Nilai Kemaslahatan (NK);
  3. Nilai Prestasi (NP);
  4. Nilai Lingkungan (NL);

Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :


Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi :

  1. Jumlah nilai UN SMP/MTs atau yang sederajat (UN);
  2. Nilai Tes Khusus (TK)
  3. Nilai kemaslahatan (NK)
  4. Nilai Prestasi (NP)
  5. Nilai Lingkungan (NL)

Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :


  • Jika nilai hasil UN dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai UN dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh).
  • Jumlah nilai Test Khusus (TK) pada nilai akhir SMK paling tinggi sebesar 40.



Masukan alamat email anda untuk mendapat berita terbaru dari www.smk-grobogan.net

0 Response to "Sistem Seleksi dan Penilaian PPDB Online Jawa Tengah"

Post a Comment