SK Dirjen Dikdasmen tentang Perubahan Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana K13


Berikut ini adalah informasi tentang SK Perubahan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 Reguler/Rintisan dan SK Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 Mandiri. SK Dirjen Dikdasmen tentang Perubahan Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana K13 dapat anda unduh pada lampiran posting berikut.

Dalam surat yang di tujukan kepada LPMP di seluruh Indonesia dimohon bantuan kerjasama Bapak/Ibu LPMP untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota atau ke sekolah yang bersangkutan.

Langsung saja kita lihat SK tersebut berikut ini:

SK Dirjen Dikdasmen tentang Perubahan Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana K13

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 356/KEP/D/KR/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.
Daftar Sekolah silahkan KLIK DISINI

SK Dirjen Dikdasmen tentang Satuan Pendidikan Pelaksana K13 Mandiri 2017

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 355/KEP/D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 secara Mandiri.


Masukan alamat email anda untuk mendapat berita terbaru dari www.smk-grobogan.net

0 Response to "SK Dirjen Dikdasmen tentang Perubahan Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana K13"

Post a Comment