UKK SMK Kewenangan Panitia Provinsi


UKK Siswa Pedhalangan
UKK Siswa Pedhalangan
Seperti yang kami kutip dari http://kemdikbud.go.id menyebutkan bahwa Pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian Siswa SMK Jadi Kewenangan Panitia Provinsi. Langsu saja kita simak informasi selengkapnya berikut ini;
Lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) dituntut untuk memiliki kompetensi dalam bidang keahlian. Kompetensi tersebut dinilai dari ujian praktik kejuruan yang mengambil bobot 70 persen dan 30 persen lainnya dari ujian teori kejuruan. 
Disampaikan Sekretaris Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Suryadi, pelaksanaan ujian kompetensi keahlian tahun ini sedikit berbeda. Jika tahun lalu pelaksanaan ujian praktik dan teori SMK diatur tersendiri oleh Direktorat Pembinaan SMK, maka tahun ini akan menjadi kewenangan panitia di tingkat provinsi untuk menyampaikan hasil penskoran ke panitia UN pusat. Ujian praktik kejuruan akan dilakukan sebelum ujian teori. Pada UN 2015 ini, ujian praktik kejuruan akan berlangsung pada 16-31 Maret. Dan ujian teori akan dilakukan pada hari terakhir paper based test(16 April),” kata Bambang pada sosialisasi UN kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala LPMP, dan Pembantu Rektor I Seluruh Indonesia, di Kantor Kemendikbud, Rabu (25/02/2015).Bambang mengatakan, saat ini Direktorat Pembinaan SMK sedang menyiapkan soal untuk ujian kompetensi keahlian. Dalam waktu dekat, hal teknis mengenai ujian kompetensi ini akan dilakukan sosialisasi kepada SMK yang akan melaksanakan ujian kompetensi keahlian.

Masukan alamat email anda untuk mendapat berita terbaru dari www.smk-grobogan.net

0 Response to "UKK SMK Kewenangan Panitia Provinsi"

Post a Comment