Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) 2018


Penilaian akhir dalam rangka menentukan capaian kompetensi bagi siswa SMK dilaksanakan dalam bentuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK). Hasil UKK dari peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan dan pemberian sertifikat kompetensi, sedangkan bagi stakeholder akan dijadikan sebagai informasi atas kompetensi yang dimiliki si calon tenaga kerja, untuk itu diperlukan perangkat dan mekanisme untuk memperkuat pengakuan dari pihak stakeholder.
Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) 2018

Materi uji pada UKK disusun berdasarkan jenjang kompetensi lulusan SMK pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, okupasi nasional, skema klaster dan paspor keterampilan (Skill Passport). UKK dirancang dalam bentuk Ujian Teori Kejuruan (tes tertulis) dan Praktik Kejuruan berbentuk projek yang dilaksanakan secara individual. Teori Kejuruan mengukur pemahaman peserta didik terhadap landasan pengetahuan di samping untuk menguji analisis, daya nalar dan penyelesaian masalah, sedangkan Praktik Kejuruan mengukur kemampuan peserta uji dalam mengerjakan sebuah tugas atau membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi.

Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :

  1. Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;
  2. Memfasilitasi peserta didik SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk kelulusan dari satuan pendidikan;
  3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau okupasi atau klaster atau paspor keterampilan (skill passport);
  4. Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha/industri dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).


Sasaran yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK ini adalah:

  1. Terlaksananya proses penilaian bagi seluruh peserta didik SMK kelas 12 atau kelas 13 melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan terukur.
  2. Terlaksananya proses penilaian bagi peserta didik SMK kelas 10 dan kelas 11 dalam rangka sertifikasi kompetensi untuk skema klaster atau paspor keterampilan (skill passport).
  3. Diterbitkannya sertifikat uji kompetensi bagi seluruh peserta uji yang dinyatakan kompeten sesuai jenis kompetensi/paket keahlian yang ditempuh.


Pedoman ini diharapkan menjadi acuan umum bagi para pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan UKK tahun pelajaran 2017/2018.


Masukan alamat email anda untuk mendapat berita terbaru dari www.smk-grobogan.net

0 Response to "Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) 2018"

Post a Comment