Pecairan PIP SMA Tahap V Tahun 2018


Dalam surat edaran berikut ini diberitahukan bahwa Direktorat Pembinaan SMA Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan BNI sebagai bank penyalur PIP 2018, telah menyalurkan dana PIP 2018 untuk SK Penerima Tahap V ke masing-masing Rekening Siswa Penerima. SK Tahap V ini berisi siswa Kelas X, XI, dan XII yang memiliki KIP.

Penyaluran dana PIP 2018 dilakukan menggunakan rekening SimPel (Simpanan Pelajar) yang telah dibuat pada tahun 2017. Oleh karena itu, siswa tidak perlu melakukan aktivasi rekening lagi. Siswa dapat langsung melakukan penceairan atau penarikan dana dan menggunakan sesuai ketentuan peruntukkan PIP. 

Aktivasi hanya dilakukan bagi siswa penerima baru (rekening baru) penetapan SK 2018 atau penerima yang beim melakukan aktivasi rekening.

Terkait dengan dengan hal tersebut, diharapkan dapat ;

  1. Menginformasikan dan memerintahkan kepala sekolah agar siswa segera melakukan: (a) pencairan dana, (b) aktivasi rekening, dan (c) menyiapkan dokumen persyaratan pencairan sesuai ketentuan.
  2. Memerintahkan kepala sekolah agar membuat Surat Keterangan Kepala Sekolah yang merupakan aktivasi rekening/peneairan dana PIP, sesuai (format terlampir).
  3. Membantu sekolah melakukan koordinasi dengan BNI untuk pelaksanaan/jadwal peneairan dana.
  4. Sekolah melaporkan jumlah siswa yang sudah meneairkan dana melalui PIP Manager SMA.


SK dapat dilihat di http://pip.psma.kemdikbud.go.id, silahkan login dengan menggunakan usesr password DAPODIK.

A. KETENTUAN AKTIVASI REKENING PIP SMA

Sebelum pencairan dana, siswa penerima harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Kepala Sekolah (tanda tangan dan stempel basah, asli). Surat keterangan ini dibuat per siswa penerima atau dapat untuk sejumlah siswa yang akan melakukan aktivasi rekening/peneairan dana (format terlampir);
  2. Salah satu identitas siswa penerima, seperti: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Pelajar atau Karin Keluarga (KK) orangtua/wali siswa penerima atau surat keterangan din dan lurah/kepala desa;
  3. Mengisi dan menandatangani Formulir Aktivasi Rekening (disediakan oleh bank):
  4. Mengisi dan menandatangani Slip Penarikan Dana. apabila akan langsung melakukan peneairan. (disediakan bank).

Bila diperlukan, untuk kelaearan aktivasi rekening/peneairan, sekolah dapat meminta ke BNI untuk memberikan Formulir Aktivasi Rekening dan Slip Penarikan. Pengisian formulir tersebut dilakukan bersama-sama di sekolah. kemudian sekolah menyerahkan ke BNI sekaligus dengan persyaratan peneairan dana lainnya.

B. KETENTUAN PENeAIRAN/PENARIKAN DANA PIP SMA

Pencairan dana dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pencairan Langsung oleh Siswa Penerima, dokumen yang hams dibawa/dilengkapi adalah:
a. Buku tabungan SimPel atau KIP ATM.
b. Salah satu identitas siswa penerima, seperti: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Pelajar atau Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali siswa penerima atau surat keterangan diri dari lurah/kepala desa
c. Mengisi Slip Penarikan Dana (disediakan oleh bank).
Apabila Buku Tabungan atau KIP ATM hilang, maka dapat menggunakan Surat Keterangan Kehilangan dari kepala sekolah dengan contoh format terlampir. Apabila Buku Tabungan atau KIP ATM belum pernah diberikan oleh bank penyalur maka dapat menggunakan Surat Keterangan Kepala Sekolah sebagai penerima Dana PIP 2018.

2. Pencairan Dana Secara Kolektif
Pengambilan secara kolektif oleh kepale bendahara sekolah dapat dilakukan Apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
a. Penerima bertempat tinggal di daerah yang kondisinya suit untuk mengakses ke bank penyalur, seperti:
(1) tidak ada kantor bank penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal penerima;
(2) kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman;
(3) jarak dan waktu tempuh ke bank relatiljauh.
b. Penetima PIP bertempat tinggal di dearah yang kondisi transponasinya sulit, seperti:
(1) biaya relatif besar dan
(2) armada transponasi terbatas.

c. Penerima tidak memungkinkan untuk mengambil dana seeara langsung, seperti:
(1) sedang sakit; dan
(2) sedang mengalami bencana alam)/cuaca huruk, terjadi konflik keamanan.

Dukumen pencairan dana secara kolektif yang harus dibawa/dilengkapi adalah:
a. Surat Keterangan Kepala Sekolah (tanda tangan dan stempel hasah, asli).
b. Surat Kuasa dari siswa penerima (format terlampir)
e. Surat Pertanggungjawaban Isdlutlak (SPTJM; format terlampir)
d. Fotocopy Kart Tanda Penduduk (KTP) Kepala Sekolah/Ketua Lembaga atau Bendaharawan Sekolah dan menunjukkan aslinya
e. Fotocopy Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah/Ketua Lembaga atau Bendaharawan Sekolah yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya Slip penarikan dana yang ditandatangani oleh setiap siswa penerima dan kepala sekolah (disediakan oleh bank).

Pecairan PIP SMA Tahap V Tahun 2018
Contoh Lampiran : Download Disini

3. Pengambilan dana PIP dapat dilakukan di kantor layanan BN1 terdekat.

4. Bagi siswa penerima yang telah memiliki KIP ATM, pencairan dapat langsung di kantor layanan BNI lewat mesin ATM. untuk selanjutnya digunakan sesuai dengan ketentuan peruntukkan PIP.

Surat Edaran dan Format Lampiran dapat anda Unduh pada link berikut ini:

SURAT_PEMBERITAHUAN_SK_PIP_SMA2018TAHAP_V.pdf

Masukan alamat email anda untuk mendapat berita terbaru dari www.smk-grobogan.net

0 Response to "Pecairan PIP SMA Tahap V Tahun 2018"

Post a Comment