Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Idul Fitri 2017


Berikut ini informasi tentang Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Idul Fitri 2017 untuk Provinsi Jawa Tengah. Surat ini berdasarkan;

  1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun
  2. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi tanggal 30 Mei 2017 nomor 8/21/M.KT.02/2017 hal Himbauan Untuk Tidak memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.

dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:


  1. Pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1438 H ditetapkan pada tanggal 23 s.d. 30 Juni 2017.
  2. Para Pimpinan OPD dihimbau untuk tidak mengambil dan memberikan cuti tahunan kepada pegawai sebelum dan sesudah pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1438 H.
  3. Bagi OPD/Unit Kerja yang melaksanakan pelayanan langsung dan mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat melakukan pergeseran cuti sesuai dengan ketentuan dan/atau mengatur penugasan pegawai untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal.
  4. Para pimpinan OPD agar meningkatkan kewaspadaan dan tanggung jawab terhadap pengamanan kantor (dokumen, listrik, air, aset milik pemerintah) dan keamanan lingkungan kantor dengan melakukan pengawasan dan pengamanan secara mandiri pada instansi masing-masing.
  5. Pemanfaatan dan pengamanan kendaraan dinas:  (a). Selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1438 H semua pegawai dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, kecuali untuk pelaksanaan tugas kedinasan utamanya pada Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Cipta Karya, BPBD, Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja (b). Seluruh kendaraan dinas beserta kunci dan dokumen disimpan dilingkungan kantor masing-masing mulai tanggal 22 Juni 2017 pukul 15.00 WIB s.d. 1 Juli 2017 pukul 07.00 WIB. (c). Penyimpanan kendaraan dinas dengan mernperhatikan faktor keamanan dan perlindungan dari resiko kerusakan karena faktor alam, kebakaran atau lainnya.
  6. Dalam rangka menjaga dan menjamin keamanan dimaksud masing-masing pimpinan OPD menunjuk petugas piket secara bergiliran dengan tugas: (a). Memantau, mengendalikan dan melaporkan setiap perkembangan yang terjadi kepada Pirnpinan OPD masing-masing. (b). Menjaga, mernelihara dan mengamankan aset instansi. 
  7. Penunjukan petugas piket dimaksud disertai dengan dukungan kompensasi kepada petugas yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan.
  8. Pada tanggal 3 Juli 2017 seluruh pegawai kembali bekerja dilingkungan kerja masing-masing diawali dengan pelaksanaan Apel Pagi pada pukul 07.00 WIB dan melaporkan rekap absensi kepada Sekretaris Daerah pada kesempatanan pertama melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Selengkapnya berikut ini:

Masukan alamat email anda untuk mendapat berita terbaru dari www.smk-grobogan.net

0 Response to "Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Idul Fitri 2017"

Post a Comment