Download Permendikbud No. 51 Tahun 2018 Tentang PPDB


Permendikbud No. 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Skolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekeolah Menengah Kejuruan ini telah disahkan pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Serta resmi diundangkan pada 31 Desember 2018 Juga.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya, serta pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.


Pokok-pokok bahasan dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:

Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara PPDB
  • Bagian Kesatu : Pelaksanaan
  • Bagaian Kedua : Persyaratan
  • Bagian Ketiga : Jalur Pendaftaran
  • Bagian Keempat : Seleksi PPDB
  • Bagian Kelima : Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
  • Bagian Keenam : Biaya
Bab III Perpindahan Peserta Didik
Bab IV Pelaporan dan Pengawasan
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

ABSTRAK PERMENDIKBUD No. 51 TAHUN 2018

A. Latar Belakang


Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti.
B. Status
Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605).

C. Isu Pokok dalam Regulasi

Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai berikut:
  1. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
    • mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
    • digunakan sebagai pedoman bagi:
      1. Kepala Daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan
      2. Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
  2. Sekolah yang berdasarkan hasil seleksi memiliki jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  3. Dinas pendidikan sesuai kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada sekolah lain dalam zonasi yang sama.
  4. Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat.
  5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, 3, dan 4 dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
  6. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang:
    • menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi/melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau
    • menambah ruang kelas baru.
  7. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
    • zonasi;
    • prestasi; dan
    • perpindahan tugas orang tua/wali.
  8. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  9. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  10. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagimana dimaksud pada angka 7 huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  11. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 7 dalam satu zonasi.
  12. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
  13. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang membuka jalur seleksi penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Selengkapnya Permendikbud No. 51 Tahun 2018 Tentang PPDB dapat anda unduh disini:
Abstrak Permendikbud No. 51 Tahun 2018 Tentang PPDB

Masukan alamat email anda untuk mendapat berita terbaru dari www.smk-grobogan.net

0 Response to "Download Permendikbud No. 51 Tahun 2018 Tentang PPDB"

Post a Comment