Peraturan Pakaian Dinas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah


Sejak SMA dan SMK kut dalam naungan Provinsi maka semua peraturan juga mengikuti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi. Begitu juga SMK Grobogan juga harus mengikuti ketetapan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Salah satunya adalah tentang seragam atau pakaian dinas yang harus dikenakan tiap harinya.

Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2018 yang telah disahkan pada 5 Juni 2018. Isi dari Pergub Nomor 62 tahun 2018 tersebut antara lainn sebagai berikut:

BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS PAKAIAN DINAS
BAB III PERLENGKAPAN DAN ATRIBUT PAKAIAN DINAS
  • Bagian Kesatu : Jenis Perlengkapan dan Atribut Pakaian Dinas
  • Bagian Kedua : Lencana KORPRI
  • Bagian Ketiga : Papan Nama
  • Bagian Keempat : Badge Nama Pemerintah Daerah
  • Bagian Kelima : Lambang Daerah
  • Bagian Keenam : Tanda Pengenal
  • Bagian Ketujuh : Tutup Kepala
  • Bagian Kedelapan : Ikat Pinggang
  • Bagian Kesembilan : Talikurt, Peluat dan Ban Lengan
  • Bagian Kesepuluh : Kaos kaki dan sepatu
BAB IV TATA CARA PEMAKAIAN PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN ATRIBUT PAKAIAN DINAS
  • Bagian Kesatu : PDH Keki
  • Bagian Kedua : PDH Batik
  • Bagian Ketiga : PDH Tenun/Lurik
  • Bagian Keempat : PSH
  • Bagian Kelima : PSR
  • Bagian Keenam : PSL
  • Bagian Ketujuh : Pakaian Seragam KORPRI
  • Bagian Kedelapan : Pakaian Adat/Tradisional Jawa Tengah
  • Bagian Kesembilan : Seragam Petugas Keamanan
  • Bagian Kesepuluh : Pakian Seragam Olah Raga

BAB V JADWAL PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII SANKSI
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP

Untuk mengunduh Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2018 silahkan KLIK DISINI



Masukan alamat email anda untuk mendapat berita terbaru dari www.smk-grobogan.net

1 Response to "Peraturan Pakaian Dinas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah"