Download Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 ini mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K). Hal ini merupakan sistem baru dalam hal kepegawaian di negara Republik Indonesia tercinta ini.

PPPK merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan Pegawai ASN yang pada saat ini baru ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melaksankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu.
Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), Jalan Lain Menjadi Pegawai ASN

Nantinya Aparat Sipil Negara (ASN) akan terdiri dari PNS dan PPPK. Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan penerimaan PPPK/P3K serta akan membuka lagi lowongan untuk mengabdi menjadi ASN dari jalur P3K setelah seleksi CPNS 2018 ini berakhir.

PPK adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Pada Pasal 16  PP Nomor 49 Tahun 2018  disebutkan bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; 
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
  4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
  5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
  6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; 
  7. sehat jasmani jabatan dan rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar; 
  8. dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK. 

Dari persyaratan diatas, jelas disebutkan siapa saja bisa ikut dalam PPPK dan bukan hanya honorer. Freshgraduate maupun profesional yang tidak suka terikat lama lama dalam satu pekerjaan bisa ikut dalam penerimaan pppk.

Untuk lebih jelasnya silahkan Download Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018  berikut ini;

Untuk mengunduh Salinan Dokumen PP Nomor 49 Tahun 2018 di atas silahkan klik

Masukan alamat email anda untuk mendapat berita terbaru dari www.smk-grobogan.net

0 Response to "Download Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 "

Post a Comment